News
Dana BOS Longgar untuk Sekolah Terdampak Banjir Aceh Tamiang
2 hari yang lalu
Pemerintah Pusat melonggarkan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang terdampak banjir besar dan longsor di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas permohonan Dinas Pendidikan Aceh untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mempercepat perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang terdampak parah dan sedang.
Kebijakan dan Implementasi
- Dana BOS dapat digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan yang rusak akibat banjir dan longsor.
- Penggunaan dana harus sesuai ketentuan, termasuk penyusunan laporan kerusakan yang direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
- Dinas Pendidikan Aceh memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dalam penggunaan Dana BOS.
Rehabilitasi di Aceh Tamiang
- Pemerintah daerah telah menyelesaikan rehabilitasi sekitar 1.000 unit kursi dan meja siswa yang rusak akibat bencana.
- Rehabilitasi dilakukan dengan memanfaatkan kembali mobiler yang masih memungkinkan untuk diperbaiki, sebagai bentuk efisiensi anggaran.
- Langkah ini juga menanamkan nilai tanggung jawab dan keberlanjutan dalam pengelolaan sarana pendidikan.
Prioritas Pemulihan
Sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam pemulihan pascabencana di Aceh. Murthalamuddin menegaskan, "Sekolah harus menjadi sektor yang paling cepat pulih. Kami ingin memastikan peserta didik bisa kembali belajar dengan aman dan nyaman." Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan memastikan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah-sekolah terdampak banjir di Aceh Tamiang dan wilayah lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Aceh yang terdampak banjir dapat segera pulih dan siswa dapat kembali belajar dengan nyaman dan aman. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan pendidikan sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.
