News
Pemerintah Pusat Akan Hapus Kewajiban Angsuran Pokok dan Bunga Bagi Debitur KUR Korban Banjir
26 Desember 2025 22:05
Banda Aceh – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha di Aceh yang terdampak banjir dan longsor. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Relaksasi KUR ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak bencana, sehingga mereka dapat memulai kembali aktivitas ekonominya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat Aceh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan Relaksasi KUR
Pemerintah pusat menyiapkan beberapa bentuk relaksasi KUR bagi pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, antara lain:
-
Penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung.
-
Perpanjangan tenor pinjaman untuk memberikan waktu lebih bagi pelaku usaha dalam melunasi kredit.
-
Masa tenggang pembayaran agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk bangkit secara bertahap.
-
Penyesuaian suku bunga untuk meringankan beban finansial pelaku usaha.
Dukungan Pemulihan Ekonomi
Selain relaksasi KUR, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh melalui Kemenko Perekonomian dan sejumlah asosiasi pengusaha. Ke depan, pemerintah akan terus mendorong agar bantuan dapat tersalurkan secara merata.
"Perbaikan infrastruktur menjadi fondasi penting bagi pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat," kata Airlangga. Pemerintah akan mempercepat perbaikan infrastruktur publik yang terdampak bencana untuk mendukung pemulihan ekonomi jangka panjang.
Dampak Jangka Panjang
Kebijakan relaksasi KUR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi masyarakat Aceh. Dengan adanya keringanan ini, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pemulihan usaha mereka tanpa terbebani oleh kewajiban pembayaran kredit.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana.
