News
Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Atur Penyaluran LPG 3 Kg Bersubsidi
22 Desember 2025 10:02
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi. Aturan ini akan menggantikan regulasi lama yang masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan siklus penyaluran yang tertutup hingga ke subpangkalan.
Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah pengaturan margin keuntungan di setiap level penyaluran LPG 3 kg, mulai dari agen hingga subpangkalan. Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas ketentuan mengenai penerima LPG 3 kg bersubsidi berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil.
Poin-Poin Penting dalam Perpres Baru
-
Margin Keuntungan: Pemerintah akan mengatur margin keuntungan di setiap level penyaluran LPG 3 kg, mulai dari agen hingga subpangkalan.
-
Penerima Bersubsidi: Penerima LPG 3 kg bersubsidi akan dibatasi berdasarkan desil kesejahteraan. Rumah tangga dibagi ke dalam 10 kelompok desil, di mana desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 tergolong pas-pasan, sementara desil 6 hingga 10 merupakan kelompok menengah ke atas yang tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
-
Penggunaan NIK: Mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan data desil kesejahteraan.
-
Masa Transisi: Pemerintah menyiapkan masa transisi selama sekitar enam bulan setelah Perpres diterbitkan, disertai dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini dirancang agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dengan kesadaran sendiri.
Dengan adanya Perpres baru ini, diharapkan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi dapat lebih teratur dan efisien, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
