News
Pemilihan Keuchik Jeulingke Diwarnai Perusakan Kotak Suara, Pemilihan Ditunda
11 Januari 2026 15:21
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diwarnai insiden perusakan kotak suara. Seorang pemilih diduga menuangkan cairan panas ke kotak suara calon nomor urut 3, Zulhan Hanafiah, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2. Akibatnya, kotak suara rusak dan pemilihan di TPS tersebut ditunda selama 45 menit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, menyatakan bahwa kotak suara yang rusak diamankan ke kantor keuchik dengan penjagaan pihak kepolisian. Pemilihan di TPS 2 diperpanjang hingga pukul 14.45 WIB, sementara TPS lainnya berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Latar Belakang Pemilihan Ulang
Pemilihan ulang ini dilakukan setelah pemilihan sebelumnya pada 7 Desember 2025 tidak memenuhi kuorum. Jumlah pemilih yang hadir hanya 1.951 orang dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.958 orang. Kuorum yang diperlukan adalah 50 persen + 1, atau minimal 1.980 pemilih.
Kronologi Insiden
- Seorang pemilih menuangkan cairan panas ke kotak suara calon nomor urut 3.
- Kotak suara rusak dan pemilihan di TPS 2 ditunda selama 45 menit.
- Kotak suara yang rusak diamankan oleh pihak kepolisian.
- Pemilihan di TPS 2 diperpanjang hingga pukul 14.45 WIB.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Insiden ini menyebabkan penundaan pemilihan di TPS 2 dan perpanjangan waktu pemungutan suara. DPMG Banda Aceh mengimbau seluruh warga Gampong Jeulingke untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik. Jika kuorum tidak terpenuhi lagi, pemilihan tetap dianggap sah.
Calon Keuchik
Pemilihan diikuti oleh lima calon keuchik:
- Syarifuddin Juned
- Khairuddin
- Zulhan Hanafiah
- Sudirman
- Janwar
Pemilihan ulang ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memenuhi kuorum yang diperlukan untuk menentukan keuchik baru Gampong Jeulingke.
Peraturan dan Prosedur
Pemilihan ulang ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak. Jika pemilihan ulang tidak memenuhi kuorum, pemilihan tetap dianggap sah.
