News
Pemkab Aceh Barat Larang Permainan Domino di Ruang Publik, Warga Diminta Patuhi Syariat
3 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang permainan domino di ruang publik karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Larangan ini didukung oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat dan berlaku di seluruh kecamatan. Warga diminta untuk tidak bermain domino, termasuk di warung kopi, terutama selama bulan Ramadhan.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa permainan domino melalaikan dan merugikan masyarakat. Ia meminta seluruh kepala desa, perangkat desa, dan pemuda untuk berperan aktif dalam memberantas praktik permainan domino di tengah-tengah masyarakat.
Alasan Larangan
- Bertentangan dengan syariat Islam: Permainan domino dianggap melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Melalaikan kewajiban: Pemain domino sering bergadang, sehingga tidak dapat bangun pagi untuk bekerja dan menafkahi keluarga.
- Potensi maksiat: Permainan domino berpotensi mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Dampak Larangan
- Stabilitas sosial: Larangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Aceh Barat.
- Ekonomi masyarakat: Dengan tidak bermain domino, warga diharapkan dapat lebih fokus pada pekerjaan dan kegiatan produktif.
- Penerapan syariat: Larangan ini merupakan bagian dari upaya penerapan syariat Islam di Aceh Barat.
Tanggapan MPU Aceh Barat
Ketua MPU Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman, menyatakan bahwa permainan domino tidak memiliki nilai ibadah dan berpotensi maksiat. Ia menegaskan bahwa keterangan MUI yang memperbolehkan permainan domino bukanlah fatwa, sehingga dapat dibantah oleh MPU Aceh Barat.
Implementasi Larangan
- Pemantauan ketat: Pemerintah akan memantau dan menindak tegas pelanggaran larangan permainan domino.
- Kerja sama masyarakat: Warga diminta untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika menemukan praktik permainan domino.
- Sosialisasi: Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai larangan ini kepada seluruh masyarakat Aceh Barat.
