News
117 Rumah Warga Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang, Pemkab Verifikasi Bantuan
6 hari yang lalu
Banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Barat pada 26 November 2026 lalu menyebabkan kerusakan pada 117 unit rumah warga. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Tim Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk memastikan data kerusakan yang dilaporkan masyarakat.
Masyarakat yang terdampak di 10 kecamatan, termasuk Sungai Mas, Woyla Timur, dan Arongan Lambalek, masih memiliki kesempatan untuk melaporkan kerusakan rumah mereka hingga 15 Januari mendatang. Bantuan rehab rumah akan diberikan berdasarkan kategori kerusakan, dengan nilai bantuan mulai dari Rp15 juta untuk rusak ringan hingga Rp60 juta untuk rusak berat.
Proses Verifikasi dan Bantuan
- 117 unit rumah telah diverifikasi oleh Pemkab Aceh Barat.
- Bantuan rehab rumah dibagi menjadi tiga kategori:
- Rp15 juta untuk kerusakan ringan.
- Rp30 juta untuk kerusakan sedang.
- Rp60 juta untuk kerusakan berat.
- Masyarakat di 10 kecamatan terdampak dapat melaporkan kerusakan rumah melalui kepala desa hingga 15 Januari.
Transparansi dan Uji Publik
- Pemkab Aceh Barat melakukan uji publik untuk memastikan transparansi data kerusakan.
- Masyarakat yang belum melaporkan kerusakan rumah masih diberikan waktu hingga batas waktu yang ditentukan.
- Kepala desa di 140 desa/gampong di 10 kecamatan diminta proaktif melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dampak dan Harapan
- Banjir bandang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah warga di Aceh Barat.
- Pemkab berharap bantuan rehab rumah dapat membantu masyarakat pulih dari bencana.
- Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kerusakan rumah agar dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat Aceh Barat dapat segera membangun kembali rumah mereka dan memulihkan kehidupan setelah bencana banjir bandang.
Informasi Penting
- Batas waktu pelaporan: 15 Januari mendatang.
- Kecamatan terdampak: Sungai Mas, Woyla Timur, Woyla Barat, Woyla, Arongan Lambalek, Pante Ceureumen, Panton Reue, Kaway XVI, Meureubo, dan Johan Pahlawan.
- Proses pelaporan: Melalui kepala desa sesuai alamat domisili rumah warga.
