Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Besar Tak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN di Luar Database

2 hari yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan tidak dapat mengangkat kembali pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah pusat. Kebijakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2023.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, didampingi Sekda Bahrul Jamil, Kepala BPSDM Asnawi, dan Plt. Kadinkes Aceh Besar, Agus Husni, menyatakan bahwa Pemkab Aceh Besar telah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN. Namun, bagi mereka yang tidak tercatat dalam database nasional, tidak ditemukan solusi regulatif.

Kebijakan dan Regulasi

  • Larangan pengangkatan tenaga non-ASN mengacu pada Pasal 13 UU ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB.
  • Sanksi hukum akan dikenakan jika tetap dilakukan pengangkatan tenaga non-ASN.
  • Tiga kategori tenaga kerja yang dikenal secara regulasi: ASN PNS, PPPK (paruh waktu dan penuh waktu), serta tenaga outsourcing.

Upaya Pemkab Aceh Besar

  • 2.407 orang telah tertampung sebagai PPPK paruh waktu.
  • Konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi.
  • Keterbatasan regulasi menjadi kendala utama, termasuk aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBK.

Permasalahan yang Dihadapi

  • 480 tenaga bakti yang terlanjur diangkat menjadi persoalan serius.
  • Tidak ada istilah tenaga bakti dalam sistem kepegawaian saat ini.
  • Harapan perubahan regulasi dari pemerintah pusat untuk menampung seluruh tenaga pengabdian.

Pemkab Aceh Besar menyatakan tidak menzalimi siapa pun dan berharap ke depan ada perubahan regulasi yang memungkinkan penampungan seluruh tenaga pengabdian, baik pendidik maupun tenaga kesehatan.

Dampak dan Solusi

  • Dampak langsung terhadap tenaga bakti yang tidak terdaftar dalam database.
  • Solusi jangka panjang bergantung pada perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
  • Pemkab Aceh Besar terus berupaya mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN.
Pemkab Aceh Besar Tak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN di Luar Database
0123456789