News
Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Rekomendasi IUP Eksplorasi Sesuai Regulasi
5 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan bahwa proses pemberian rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, menjelaskan bahwa seluruh tahapan rekomendasi perizinan pertambangan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta berbagai regulasi teknis sektoral lainnya.
Proses rekomendasi dilakukan melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat, meliputi rekomendasi keuchik dan camat setempat, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), komitmen kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan. Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan saat ini diarahkan pada penataan dan pengetatan tata kelola perizinan pertambangan.
Proses Rekomendasi IUP Eksplorasi
- Rekomendasi Bupati hanya salah satu persyaratan administratif, bukan keputusan final.
- Kewenangan penerbitan IUP Eksplorasi berada pada Gubernur Aceh.
- Evaluasi terhadap IUP Eksplorasi yang tidak aktif atau belum memenuhi kewajiban.
- Kesesuaian ruang berdasarkan RTRW Aceh Selatan, termasuk informasi mengenai kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan, badan sungai, kawasan hutan, serta komitmen pengelolaan lingkungan hidup.
Pengetatan Tata Kelola Perizinan
- Evaluasi terhadap lima perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, termasuk rekomendasi yang diterbitkan pada periode pemerintahan sebelumnya.
- Pemenuhan kewajiban seperti Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Keterbukaan terhadap pengawasan DPRK maupun publik, dengan mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara akurat dan berbasis dokumen.
Kompetensi Pejabat Teknis
- Asrimaida, Sekretaris DPMPTSP Aceh Selatan, memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
- Ia merupakan lulusan Teknik Metalurgi Universitas Indonesia dan saat ini tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Kebencanaan di Universitas Syiah Kuala.
- Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada regulasi dan pertimbangan teknis, bukan keputusan personal.
