KembaliBerita

Pemkab Aceh Tenggara Tegaskan Spanduk Kritik Bupati Melanggar Etika dan Norma

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

22 April 2026
Pemkab Aceh Tenggara Tegaskan Spanduk Kritik Bupati Melanggar Etika dan Norma

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengecam pemasangan spanduk kritik terhadap Bupati Salim Fakhri di beberapa titik strategis di Banda Aceh. Spanduk tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter dan pelanggaran etika serta norma dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, menyatakan bahwa Pemkab terbuka terhadap kritik, namun harus disampaikan secara konstruktif dan beretika. Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk tanpa izin melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum dan keindahan lingkungan.

Detail Kasus

  • Spanduk ditemukan di Jembatan Masjid Oman Lamprit dan Fly Over Simpang Surabaya, lokasi dengan arus lalu lintas padat.
  • Tulisan kritik digores dengan cat semprot berwarna mencolok, mudah terbaca oleh pengguna jalan.
  • Pemkab meminta Satpol PP Kota Banda Aceh untuk mencopot spanduk liar tersebut.

Tindak Lanjut

  • Pemkab mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku.
  • Yusrizal mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi negatif.
  • Pemkab menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website