KembaliBerita

Nagan Raya Godok Retribusi TKA untuk Tingkatkan PAD, 39 Pekerja Asing Terdata

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

21 April 2026
Nagan Raya Godok Retribusi TKA untuk Tingkatkan PAD, 39 Pekerja Asing Terdata

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum dimanfaatkan. Saat ini, terdapat 39 pekerja asing yang bekerja di Nagan Raya namun belum dikenakan retribusi.

Perbup ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi Nagan Raya. Rancangan aturan ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Aceh pada 21 April 2026 di Biro Hukum Setda Aceh.

Dampak dan Harapan

  • Peningkatan PAD: Retribusi TKA diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah.
  • Regulasi Baru: Aturan ini akan menjadi payung hukum pertama yang mengatur retribusi TKA di Nagan Raya.
  • Kesempatan Ekonomi: Pemanfaatan sektor TKA dapat membuka peluang ekonomi baru bagi daerah.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Fakhrul Razy, menyatakan bahwa aturan ini sejalan dengan harapan Bupati untuk meningkatkan PAD. "Nilainya cukup besar bagi Nagan Raya sebagaimana harapan Bupati untuk peningkatan PAD," ujarnya.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website