News
Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir Bandang
14 Januari 2026 19:25
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang hingga 28 Januari 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan awal berjalan optimal di wilayah terdampak.
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana. Penetapan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah juga dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penanganan Darurat dan Pemulihan Awal
- Perpanjangan status tanggap darurat hingga 28 Januari 2026 untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan awal berjalan optimal.
- Penetapan zona rawan bencana (ZRB) dan kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Penataan hunian sementara serta pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih yang terus berjalan.
Tujuan Perpanjangan Status Tanggap Darurat
- Menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
- Memastikan seluruh proses penanganan dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus.
- Mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
Langkah Nyata Negara
Bupati Pidie Jaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan langkah nyata negara untuk hadir dan bertanggung jawab di tengah masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan maksimal. Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah berharap seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan.
Penetapan Zona Rawan Bencana
Penetapan zona rawan bencana dan kriteria kerusakan rumah merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko bencana susulan.
