News
Pemko Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2026, Keluarkan Seruan Bersama
25 Desember 2025 18:43
Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forkopimda secara resmi melarang perayaan malam Tahun Baru 2026. Keputusan ini bertujuan menjaga keselarasan dengan syariat Islam dan nilai adat Aceh. Larangan mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan regulasi berbasis nilai lokal. Kebijakan ini berdampak langsung pada aktivitas warga dan tata kelola ruang publik di ibukota provinsi.
