News
Ketua Formaki Aceh Selatan Diduga Peras Kontraktor Rp 20 Juta
04 Januari 2026 17:03
Ali Zamzami, Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) dan Pimpinan Redaksi Sarannews, diduga memeras seorang kontraktor pelaksana proyek di Aceh Selatan. Dalam rekaman yang beredar, Ali Zamzami meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai sogokan agar proyek tidak diberitakan secara negatif atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Rekaman tersebut juga menunjukkan Ali Zamzami menyarankan kontraktor untuk menutup mulut media massa lain, seperti Serambi dan AJNN, dengan uang. Kontraktor, yang dikenal dengan nama Eka, mengaku merasa tertekan dan menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan kontrak dan aturan yang berlaku.
Kronologi Pemerasan
- Ali Zamzami meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menghindari pemberitaan negatif.
- Kontraktor menyatakan kesulitan untuk memenuhi permintaan tersebut dalam waktu singkat.
- Ali Zamzami menurunkan permintaan menjadi Rp 10 juta dan menyarankan kontraktor untuk meminta tambahan dana kepada kepala daerah.
- Kontraktor menolak permintaan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak mampu memenuhi permintaan uang.
Dampak dan Implikasi
- Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang dapat merugikan pelaku proyek dan integritas media.
- Tekanan yang dialami oleh kontraktor menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman terhadap kelancaran proyek.
- Integritas media dan LSM dipertanyakan, mengingat Ali Zamzami juga merupakan Ketua Formaki yang seharusnya berperan dalam pemberantasan korupsi.
Respons dan Penjelasan
- Ali Zamzami membenarkan isi rekaman tersebut, namun menyatakan bahwa rekaman yang beredar tidak memuat percakapan yang utuh.
- Kontraktor mengaku bekerja sesuai dengan kontrak dan aturan yang berlaku, namun merasa tertekan akibat ancaman dan permintaan uang.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik pemerasan yang dapat merugikan pelaku proyek dan integritas media di Aceh Selatan. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pemerasan.
