Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satgas Rehab-Rekon Sumatera Desak Cepat Tangani Pemulihan Aceh

4 hari yang lalu

Pengamat politik dan pemerintahan, Risman Rachman, mendesak Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana Alam di Sumatera untuk segera bergerak cepat. Desakan ini muncul pasca-penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 pada Kamis (8/1/2026).

Menurut Risman, kunci utama dimulainya seluruh proses pemulihan terletak pada penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi. Tanpa dua dokumen tersebut, seluruh kementerian dan lembaga akan terhambat secara administratif.

Poin Penting Desakan

  • Rencana Induk dan Rencana Aksi adalah mandat utama Satgas berdasarkan Pasal 8 Keppres 1/2026.
  • Tanpa rencana ini, menteri atau pimpinan lembaga tidak bisa mengusulkan anggaran kepada Menteri Keuangan.
  • Data kerusakan dari pemerintah daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus akurat dan terintegrasi.
  • Satgas DPR RI diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap kinerja Satgas Pemerintah.

Risman juga mengingatkan bahwa Ketua Tim Pengarah Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap dua bulan sekali. Laporan perdana akan menjadi ujian kredibilitas Satgas di mata publik.

Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada langkah konkret, minimal rapat koordinasi perdana untuk menyusun draf rencana aksi. Tanpa langkah cepat, pemulihan warga terdampak di Aceh akan terhambat hanya karena keterlambatan administrasi.

Dampak Jangka Panjang

  • Pemulihan fisik dan ekonomi di Aceh akan terhambat tanpa rencana induk dan rencana aksi.
  • Keterlambatan administrasi dapat memperpanjang penderitaan warga terdampak.
  • Kredibilitas Satgas di mata publik akan diuji melalui laporan perdana kepada Presiden.

Desakan ini menjadi penting mengingat Aceh merupakan salah satu daerah yang terdampak bencana alam dan membutuhkan pemulihan yang cepat dan efektif. Warga Aceh berharap agar proses pemulihan dapat berjalan lancar dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

Langkah Selanjutnya

  • Satgas Rehab-Rekon Sumatera harus segera menyusun Rencana Induk dan Rencana Aksi.
  • Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus proaktif menyediakan data kerusakan yang akurat.
  • Satgas DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap kinerja Satgas Pemerintah.
  • Ketua Tim Pengarah Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap dua bulan sekali.
Satgas Rehab-Rekon Sumatera Desak Cepat Tangani Pemulihan Aceh