News
Pengamat Minta Dinkes dan BBPOM Awasi Depot Air Isi Ulang di Aceh Tenggara
03 Januari 2026 21:40
Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, MKes, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh untuk memperketat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di wilayah pedesaan. Pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi standar kesehatan.
Menurut Nasrul Zaman, air isi ulang kini menjadi pilihan praktis masyarakat dan langsung dikonsumsi tanpa proses pemasakan. Hal ini membuat pengawasan terhadap kualitas air menjadi sangat penting, terutama untuk melindungi anak-anak dan orang dewasa dari risiko kesehatan.
Pentingnya Pengawasan Depot Air Isi Ulang
- Kualitas Air: Sumber air harus berkualitas dan telah melalui uji laboratorium secara berkala.
- Higienis: Tempat dan peralatan depot harus memenuhi standar kesehatan.
- Sertifikasi: Hanya tujuh depot yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinkes Aceh Tenggara.
- Koordinasi: Dinkes dan BBPOM Aceh perlu berkoordinasi dengan puskesmas kecamatan untuk pengawasan yang lebih efektif.
Nasrul Zaman berharap pengawasan yang maksimal dapat melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat air yang tidak layak konsumsi. Ia juga menekankan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan keamanan air minum isi ulang yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, menyatakan bahwa pengawasan terus dilakukan bersama BBPOM Aceh. Ia juga menyebutkan bahwa depot lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat Aceh Tenggara dapat terlindungi dari risiko kesehatan akibat konsumsi air yang tidak memenuhi standar kesehatan. Pengawasan ini juga diharapkan dapat mendorong depot air isi ulang untuk memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi air yang aman dan sehat.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes dan BBPOM Aceh ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa air minum isi ulang yang beredar di masyarakat aman dan memenuhi standar kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi air yang tidak layak konsumsi.
