News
Konflik Tanah Kaum di Pasaman, Nenek Saudah Diperkosa dan Ditinggalkan di Semak-semak
07 Januari 2026 12:40
Nenek Saudah (68), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi korban penganiayaan yang brutal. Ia ditemukan dalam kondisi luka parah setelah diduga dianiaya secara brutal hingga pingsan dan ditinggalkan di semak-semak. Pelaku, IS (26), yang merupakan kerabat korban, telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kasus ini dipicu oleh konflik tanah kaum, bukan semata-mata persoalan penambangan emas ilegal seperti yang sebelumnya ramai diberitakan. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penganiayaan terhadap seorang lanjut usia.
Kronologi Kejadian
- Kamis malam (1/1/2026): Nenek Saudah mendapat informasi bahwa lahannya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Matinggi Utara, akan dimasuki penambang emas ilegal.
- Penganiayaan: Saat menuju lokasi, Saudah dilempari batu, dipukuli sampai pingsan, dan ditinggalkan di semak-semak.
- Pemulihan: Saudah sadar dan berusaha pulang dengan sisa tenaga hingga akhirnya ditemukan keluarga dan dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Dampak dan Respons
- Keluarga Korban: Anak korban, Iswadi Lubis (45), melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Senin (5/1/2026).
- LBH Padang: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak kepolisian untuk tidak hanya mengusut penganiayaan, tetapi juga menindak dugaan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
- Dampak Lingkungan: Aktivitas tambang ilegal diduga telah berlangsung selama setahun terakhir dan berdampak serius terhadap lingkungan, termasuk rusaknya usaha keramba ikan milik warga akibat air sungai yang keruh.
Penanganan Kasus
- Penangkapan Pelaku: Pelaku IS (26) telah ditangkap dan sedang dalam proses penyelidikan.
- Penyelidikan: Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya pelaku lain.
- Atensi Kapolda: Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kapolda Sumatera Barat, yang menegaskan penanganan serius terhadap kasus penganiayaan terhadap lanjut usia.
