Lead 1 paragraph.
Lead 2 paragraph.
Konsekuensi hukum dan respons masyarakat
- DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
- Korban berusia 18 bulan mengalami dugaan tiraikan, ditarik, dan dibanting dalam dua kejadian terpisah.
- Polisi telah memeriksa 6 saksi termasuk staf yayasan dan pengasuh lain.
- Penyelidikan masih terbuka untuk menentukan apakah ada pelaku lain terlibat.
- Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pelatihan pengasuh di fasilitas penyisihan anak di Aceh.
Verifikasi Konten
Kunjungi Website Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita01lingkungan
WALHI Aceh Pilih Kembali Ahmad Shalihin, Siap Hadapi Krisis Ekologis
SABANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh kembali mempercayakan Ahmad Shalihin sebagai Direktur Eksekutif Daerah untuk periode...
02kesehatan
: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
03teknologi
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
04pendidikan
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.