Kembalikriminal

: Khawatir Pengasuh DS Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Penulis

ajnn.net

Tanggal

29 Apr 2026

: Khawatir Pengasuh DS Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Lead 1 paragraph.

Lead 2 paragraph.

Konsekuensi hukum dan respons masyarakat

  • DS dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
  • Korban berusia 18 bulan mengalami dugaan tiraikan, ditarik, dan dibanting dalam dua kejadian terpisah.
  • Polisi telah memeriksa 6 saksi termasuk staf yayasan dan pengasuh lain.
  • Penyelidikan masih terbuka untuk menentukan apakah ada pelaku lain terlibat.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pelatihan pengasuh di fasilitas penyisihan anak di Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.