News
Aceh Besar Larang Terompet dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
30 Desember 2025 19:44
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar akan memperketat pengawasan saat malam pergantian tahun baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran Syariat Islam dan menjaga ketertiban umum.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan bahwa patroli akan menyasar tempat-tempat keramaian dan lokasi wisata. Tujuannya adalah mencegah aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam, seperti pesta kembang api, konsumsi minuman keras, dan meniup terompet.
Larangan dan Imbauan
- Larangan pesta kembang api, terompet, dan balap liar
- Imbauan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak
- Pengelola wisata diminta tidak menyediakan sarana hiburan yang mengarah pada kemaksiatan
Alasan Pengawasan
- Menjaga ketertiban umum dan mematuhi Syariat Islam
- Menghormati masyarakat yang masih berduka akibat bencana banjir
- Mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
Dukungan Masyarakat
Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar malam pergantian tahun dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai Syariat Islam yang dijunjung bersama.
Seruan Forkopimda
Larangan ini juga mengacu pada Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar. Seruan tersebut secara tegas melarang aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.
Kesimpulan
Pengawasan yang diperketat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Aceh Besar saat malam tahun baru 2026. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan menghormati nilai-nilai lokal yang berlaku.
Informasi Tambahan
- Personel Satpol PP dan WH akan dikerahkan ke sejumlah lokasi di wilayah Aceh Besar
- Masyarakat diminta memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman dan terkunci
- Penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan juga dilarang
