News
Penggunaan TKD Rp824 Miliar Aceh Tanpa DPRA Risiko Hukum Gubernur
4 jam yang lalu
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 824.818.999.000 di Aceh melalui peraturan gubernur (pergub) berisiko menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, alokasi dana seharusnya mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan melalui proses di DPRA, bukan hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.
Nasrul mengingatkan bahwa SE bukan produk hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar utama kebijakan anggaran. Ia khawatir Gubernur Aceh, Mualem, akan terkena dampak hukum jika pergub tersebut bermasalah. "Sekda tidak boleh sembrono, harus berpedoman pada UUPA dan Permendagri," tegasnya.
Alokasi TKD Aceh
- Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA): Rp6,84 miliar untuk posko dan logistik.
- Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA): Rp10 miliar untuk rehabilitasi Samsat dan Rp24,31 miliar untuk TKD DOKA.
- Dinas Pendidikan Aceh: Rp110 miliar untuk perlengkapan sekolah dan komputer.
- Dinas PUPR: Rp182,15 miliar untuk infrastruktur jalan dan jembatan.
- Sektor Pengairan: Rp206,82 miliar untuk tanggul, irigasi, dan perlindungan pesisir.
- Dinas Sosial: Rp24,5 miliar untuk pemberdayaan masyarakat dan trauma healing.
- Perumahan dan Permukiman: Rp146 miliar untuk revitalisasi kawasan terdampak.
Dampak dan Risiko
- Pembangunan Rumah Sakit Regional Meulaboh terancam tersendat karena tidak ada alokasi dalam TKD.
- Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa TKD tidak mencakup pembangunan rumah sakit tersebut.
- Pengamat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UUPA dan proses legislatif untuk menghindari risiko hukum.
