Kembalihukum

Penyerahan Tersangka Ujaran Kebencian ke Kejaksaan Aceh Warga

Penulis

serambinews.com

Tanggal

23 Apr 2026

Penyerahan Tersangka Ujaran Kebencian ke Kejaksaan Aceh Warga

Penyerahan Tersangka Ujaran Kebencian ke Kejaksaan Banda Aceh

Polda Aceh menyerahkan tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Perkara ini menyentuh nilai-nilai keagamaan dan keharmonisan sosial yang dijunjung tinggi masyarakat, khususnya umat Islam di wilayah Aceh.

Tindak lanjut hukum ini diharapkan berjalan transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik serta menegaskan bahwa ruang publik, termasuk media sosial, memiliki batasan hukum dan etika.

  • Dokumen berkas (P-21) telah ditandatangani Kejaksaan Tinggi Aceh pada 6 April 2026
  • Waktu penyerahan tersangka ke Kejaksaan Banda Aceh pada 20 April 2026
  • Nama tersangka Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758
  • Upaya menjaga kerukunan via penegakan hukum yang tegas demi harmoni sosial
  • Pesan penting agar publik bijak dalam berekspresi sesuai norma hukum dan etika
  • Konteks lokal di Aceh yang menghormati agama dan adat serta Otonomi Khusus
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.