Penyerahan Tersangka Ujaran Kebencian ke Kejaksaan Banda Aceh
Polda Aceh menyerahkan tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Perkara ini menyentuh nilai-nilai keagamaan dan keharmonisan sosial yang dijunjung tinggi masyarakat, khususnya umat Islam di wilayah Aceh.
Tindak lanjut hukum ini diharapkan berjalan transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik serta menegaskan bahwa ruang publik, termasuk media sosial, memiliki batasan hukum dan etika.
- Dokumen berkas (P-21) telah ditandatangani Kejaksaan Tinggi Aceh pada 6 April 2026
- Waktu penyerahan tersangka ke Kejaksaan Banda Aceh pada 20 April 2026
- Nama tersangka Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758
- Upaya menjaga kerukunan via penegakan hukum yang tegas demi harmoni sosial
- Pesan penting agar publik bijak dalam berekspresi sesuai norma hukum dan etika
- Konteks lokal di Aceh yang menghormati agama dan adat serta Otonomi Khusus
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaBanjir Bireuen Hancurkan Usaha Batu Merah Jalaluddin, Warga Berjuang Bangkit
Salah satu korban, Jalaluddin, bersama istrinya Ainsyah, warga Blang Panjoe, harus menerima kenyataan pahit. Rumah mereka rusak
22 Lokasi Usah Walet Ditutup di Lhokseumawe, Warga Diajak Patuh
Pemko Lhokseumawe menyegel 22 usa sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (22/04/2026)
Kebakaran Landa Komplek Mapolsek Pandrah, Bhayangkari dan Mess Polisi Hangus
Kebakaran melanda kompleks Mapolsek Pandrah, Bireuen, Selasa (21/4/2026) pagi dan menghanguskan tiga bangunan semipermanen.
Dapur MBG Simpang Mamplam Ditutup Usai Keracunan 123 Siswa Aceh
BIREUEN — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.