Kembalikriminal

: Khawatir: 527 Gram Emas Disita di Bandara Aceh, Nilai Rp1,45 Miliar

Penulis

serambinews.com

Tanggal

21 Mei 2026

: Khawatir: 527 Gram Emas Disita di Bandara Aceh, Nilai Rp1,45 Miliar

Upaya penyelundukan 527 gram emas batangan ke Malaysia berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (20/5/2026). Emas yangdimaksudkan untuk dibawa ke Malaysia ternyata berasal dari warga Aceh Besar dengan inisial KR, yang kemudian diamankan bersama barang bukti.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengungkapkan nilai emas tersebut sekitar Rp1,45 miliar dan menyatakan potensi penerimaan negara dari bea keluar yang terhindar mencapai Rp218 juta. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen mencegah kerugian negara dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Kronologi dan Tindakan Penegakan Hukum

  • 527 gram emas batangan bersangkutan
  • Nilai tukar Rp1,45 miliar
  • Terlibat petugas Bea Cukai, Avsec Angkasa Pura, Polda Aceh, Poresta Banda Aceh, dan TNI Lanud Sultan Iskandar Muda
  • Potensi penurunan pendapatan negara dari bea keluar sebesar Rp218 juta (10‑15% dari nilai barang)
  • Pelaku KR, warga Aceh Besar, masih dalam proses penyelidikan
  • Bea Cukai meminta masyarakat mendeklarasikan barang yang wajib dilaporkan sesuai regulasi kepabeanan
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.