News
MPU Aceh Timur Izinkan Pergeseran Mahar dari Mayam ke Gram untuk Mudahkan Pemuda
2 hari yang lalu
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur memberikan lampu hijau bagi desa atau gampong yang ingin mengubah standar penyebutan mahar pernikahan dari satuan tradisional mayam menjadi satuan gram. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga emas dunia yang kian melambung, yang menyebabkan keresahan para pemuda yang kesulitan memenuhi syarat mahar.
Ketua MPU Aceh Timur, Tgk M Tahir, menyatakan bahwa kebijakan ini sah secara hukum Islam dan tidak bertentangan dengan agama. Ia menjelaskan bahwa gejolak ekonomi dan geopolitik global telah menyeret harga emas ke angka yang sangat tinggi, sehingga satu mayam yang setara dengan 3,33 gram dirasa cukup berat bagi sebagian besar kalangan.
Dampak dan Manfaat Kebijakan
-
Fleksibilitas Finansial: Dengan menggunakan satuan gram, calon pengantin pria memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan mahar sesuai kemampuan finansial tanpa menghilangkan esensi mahar itu sendiri.
-
Pilot Project: Kebijakan di Desa Alue Ie Mirah diharapkan menjadi pilot project bagi desa-desa lain di Aceh. Dengan berubah standar mahar, diharapkan angka pernikahan di Aceh Timur tetap stabil.
-
Kemaslahatan Umat: Pergeseran ke satuan gram dianggap sebagai bentuk penerapan kaidah fikih yang memudahkan (taysir) demi menjaga kemaslahatan umat dan menghindari perbuatan yang dilarang agama akibat sulitnya menikah.
Prinsip Dasar dalam Islam
-
Hak Mutlak Istri: Mahar adalah hak mutlak istri, namun Islam juga menganjurkan agar mahar tidak menjadi penghalang terjadinya sebuah pernikahan.
-
Tidak Memberatkan: Mahar sejatinya tidak boleh memberatkan pihak laki-laki hingga menyebabkan penundaan pernikahan (fasiq), namun juga tidak boleh merendahkan martabat pihak perempuan.
-
Inti Pernikahan: Pada akhirnya, inti dari sebuah pernikahan bukanlah pada besarnya angka emas yang tertera, melainkan pada ikatan dah dan keberkahan dalam membina rumah tangga.
Dukungan MPU Aceh Timur ini sejalan dengan prinsip dasar dalam Islam yang menekankan kemudahan dan kemaslahatan umat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemuda Aceh Timur yang ingin segera menyempurnakan ibadah pernikahan tanpa terbebani oleh mahar yang tak terjangkau.
