News
Jembatan Kutablang Bireuen Dibatasi Muatan 30 Ton, Warga Khawatir Akses Terhambat
8 jam yang lalu
Dinas PUPR Bireuen telah mengeluarkan pengumuman larangan bagi kendaraan dengan muatan lebih dari 30 ton untuk melintasi Jembatan Kutablang. Langkah ini diambil karena kondisi jembatan yang terus mengalami penurunan dan kerusakan pada lantai jembatan. Pembatasan ini berlaku efektif sejak Minggu (18/1/2026).
Kepala Dinas PUPR Bireuen, Ir Fadhli Amir MT, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan struktur jembatan secara permanen dan demi kepentingan masyarakat luas. Jembatan Kutablang harus bertahan hingga pembangunan jembatan rangka baja Krueng Tingkeum selesai pada Juni 2026.
Dampak dan Penanganan
- Kendaraan yang Diizinkan: Pikap, truk sedang, truk engkel, truk besar maksimal dua sumbu, bus AKAP tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.
- Kendaraan yang Dilarang: Truk tronton (sumbu 1.2.2) ke atas.
- Kerusakan Jembatan: Dua kali terjadi kerusakan pada lantai jembatan dalam seminggu, yaitu pada Rabu (14/1/2026) dan Jumat (16/1/2026).
- Pengawasan Ketat: Petugas akan menerapkan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi.
Usulan dan Harapan
Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, Fachruddin, mengusulkan pembangunan jembatan timbang untuk mengukur beban kendaraan demi menjaga daya tahan jembatan. Ia juga berharap Dinas Perhubungan memperketat pengawasan truk yang melintas agar tidak melebihi kapasitas 30 ton.
Diharapkan dengan adanya pembatasan ini, jembatan dapat bertahan hingga pembangunan jembatan baru selesai dan akses masyarakat tidak terhambat secara signifikan.
Dampak Jangka Panjang
Pembatasan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada jembatan. Selain itu, pembangunan jembatan baru yang sedang berlangsung diharapkan dapat menyelesaikan masalah akses transportasi di wilayah Bireuen.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan kendaraan berat akan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membebani jembatan yang sudah rusak.
