News
Aceh Besar Bentuk Tim Pembina Posyandu untuk Layanan Terpadu
2 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk tim pembina Posyandu untuk memperkuat pelayanan terpadu di tingkat gampong. Pembentukan tim ini dipimpin oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari, dan didasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Tim pembina Posyandu akan mengoordinasikan berbagai aspek pelayanan dasar, termasuk kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat gampong.
Peran Strategis Tim Pembina Posyandu
- Koordinasi Lintas Sektor: Tim pembina Posyandu akan membantu gampong dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Pelayanan Terpadu: Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Dukungan Perangkat Daerah: Dibutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh perangkat daerah agar Posyandu mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
Regulasi dan Struktur Kelembagaan
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2024: Regulasi ini mengamanahkan transformasi Posyandu menjadi lembaga pelayanan masyarakat yang berbasis standar pelayanan minimal (SPM) lintas sektor.
- Struktur Kelembagaan: Regulasi tersebut mengatur secara rinci struktur kelembagaan Posyandu, mulai dari jabatan ketua, identitas kelembagaan, tugas dan fungsi pengurus serta kader, hingga mekanisme pembiayaan dan masa berakhirnya kepengurusan.
Harapan ke Depan
Dengan terbentuknya Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid sehingga pelayanan Posyandu di tingkat gampong berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat gampong di Aceh Besar.
Angka Penting:
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2024: Regulasi yang menjadi dasar pembentukan tim pembina Posyandu.
- Berbagai Aspek Pelayanan: Kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
