Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Petani Nagan Raya Ditangkap Usai Aniaya IRT di Gampong Simpang Peut

2 jam yang lalu

Seorang petani berinisial AB (42) di Nagan Raya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya karena diduga menganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT) di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban, yang mengalami luka pada wajah dan hidung akibat insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan suaminya, yang kemudian melibatkan tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengucapkan kata-kata kasar, menyiram kopi ke arah korban, dan memukul korban menggunakan kedua tangan hingga mengenai bagian wajah.

Dampak dan Proses Hukum

  • Korban mengalami memar pada mata kanan, memar dan luka lecet di pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung kanan.
  • Hasil visum et repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda menunjukkan bahwa luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi dalam konflik rumah tangga dan perlunya penanganan hukum yang adil untuk melindungi korban kekerasan.

Petani Nagan Raya Ditangkap Usai Aniaya IRT di Gampong Simpang Peut