News
Akademisi USK Nilai Penurunan Pidana Korupsi dalam KUHP Baru Lebih Rasional
06 Januari 2026 10:09
Penurunan pidana minimum tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai sorotan. Akademisi hukum pidana Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar, menilai kebijakan tersebut mengandung rasionalisasi pemidanaan, tetapi juga memberi kesan lebih lunak terhadap pelaku korupsi.
Khairil menjelaskan, perubahan dari pidana minimum empat tahun menjadi dua tahun dilakukan untuk merapikan ketentuan yang sebelumnya dinilai tidak rasional.
Rasionalisasi Pemidanaan
- Penurunan pidana minimum: Dari empat tahun menjadi dua tahun.
- Tujuan: Merapikan ketentuan yang sebelumnya dinilai tidak rasional.
- Perbandingan: Sebelumnya, UU Tipikor membuat minimum yang sangat tinggi, tetapi untuk pejabat atau yang punya kekuasaan, minimumnya lebih rendah.
Perspektif Pemberantasan Korupsi
- Kesan pelunakan: Kebijakan ini berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk pelunakan terhadap koruptor.
- Efektivitas: Tidak bisa dinilai secara instan, karena baru diterapkan.
- Penegakan hukum: Persoalan utama terletak pada aspek penegakan hukum, terutama setelah revisi Undang-Undang KPK.
Dampak Jangka Panjang
- Konsistensi: KUHP baru mencoba menyamakan perlakuan pidana.
- Tantangan: Revisi UU KPK dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
- Harapan: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasionalisasi pemidanaan dalam jangka panjang.
Menurut Khairil, efektivitas pemberantasan korupsi tidak bisa dinilai secara instan dari perubahan norma dalam KUHP. Ia menegaskan bahwa persoalan utama pemberantasan korupsi terletak pada aspek penegakan hukum, terutama setelah revisi Undang-Undang KPK.
"Undang-undang KPK setelah direvisi itu melemahkan KPK. Ini yang menjadi problem utama penegakan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dengan demikian, meski penurunan pidana minimum korupsi dalam KUHP baru dinilai lebih rasional, tantangan utama tetap berada pada penegakan hukum yang efektif dan konsisten.
Kesimpulan
- Rasionalisasi: Penurunan pidana minimum korupsi dinilai lebih rasional.
- Tantangan: Efektivitas pemberantasan korupsi bergantung pada penegakan hukum.
- Harapan: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasionalisasi pemidanaan dalam jangka panjang.
