News
Akademisi USK: Pilkada Langsung Tetap Terbaik untuk Demokrasi Aceh
7 jam yang lalu
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Iqbal Ahmadi, menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung masih menjadi pilihan paling relevan dalam menjaga esensi demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh. Menurutnya, demokrasi harus langsung dari akar rumput, di mana masyarakat bisa terpartisipasi dalam pemilihan dan menitipkan amanah kepada pemimpin yang mereka inginkan.
Iqbal menyoroti bahwa meskipun demokrasi langsung memiliki kelemahan, seperti potensi pemilih yang belum sepenuhnya teredukasi, hal tersebut dapat diperbaiki melalui pendidikan politik. Ia menolak wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD karena berpotensi mendegradasi kedaulatan rakyat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
- Partisipasi masyarakat dalam pemilihan menjadi tolok ukur indeks demokrasi.
- Masyarakat perlu menitipkan amanah kepada pemimpin yang memiliki visi, misi, dan program yang jelas.
- Di beberapa negara maju, aspek moral dan rekam jejak kandidat turut menjadi pertimbangan penting bagi pemilih.
Kelemahan dan Perbaikan Demokrasi Langsung
- Kelemahan: Pemilih yang belum teredukasi dapat membuat pilihan politik tidak rasional.
- Perbaikan: Pendidikan politik untuk masyarakat secara umum.
- Biaya demokrasi: Iqbal menekankan bahwa demokrasi memerlukan biaya yang mahal, tetapi hal tersebut sejalan dengan semangat demokrasi.
Penolakan terhadap Pilkada Tidak Langsung
- Iqbal menilai bahwa Pilkada tidak langsung melalui DPRD berpotensi mendegradasi kedaulatan rakyat.
- Mekanisme tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Dalam sistem langsung, masyarakat memiliki banyak variabel untuk menentukan pilihan, sehingga ruang kontrol publik tetap lebih besar.
Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik
- Iqbal berharap ada usaha untuk menyempurnakan proses demokrasi yang melibatkan semua pihak.
- Ia mengakui adanya praktik oligarki dalam mekanisme pemilihan langsung maupun tidak langsung, tetapi menekankan bahwa sistem langsung lebih pro-rakyat.
- UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) menegaskan hal yang sama, bahwa Aceh lebih baik dengan sistem Pilkada langsung.
