Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tersangka berinisial DS diduga sebagai pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758 yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian. Konten tersebut diduga mengandung unsur kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Aceh.
Kronologi Kasus
- Laporan Polisi: Kasus bermula dari laporan polisi pada 18 November 2025.
- Penyidikan: Penyidik Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
- Berkas Lengkap: Berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat tertanggal 6 April 2026.
- Pelimpahan: Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 20 April 2026.
Ancaman Hukum
Tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk penuntutan di pengadilan.
Imbauan Masyarakat
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

