Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan tersangka pendeta penghina Nabi Muhammad SAW, Dedi Saputra, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tersangka, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh. Dedi Saputra diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026 dan dibawa ke Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penanganan Kasus
- Penangkapan: Dedi Saputra ditangkap di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.
- Pemeriksaan: Tersangka tiba di Polda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan.
- Penahanan: Dedi Saputra ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026.
- Penyerahan: Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 20 April 2026.
Pasal yang Dijadikan Dasar Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Polda Aceh
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat sensitivitas umat Islam di Aceh terhadap isu penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

