News
Polisi Gagal Jualan Sabu Rp 260 Juta di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap
08 Januari 2026 11:15
Polisi Aceh Utara berhasil menggagalkan penjualan satu kilogram sabu-sabu senilai Rp 260 juta di Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon. Dua tersangka berinisial ZK (29) dan MR (29) ditangkap setelah rencana transaksi mereka terungkap melalui operasi undercover buy.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa sabu tersebut didatangkan dari Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Aceh Utara. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Detail Penangkapan
- Barang bukti: Satu kilogram sabu-sabu.
- Nilai transaksi: Rp 260 juta.
- Asal sabu: Sumatera Utara.
- Modus operandi: Penjualan melalui transaksi undercover.
Upaya Pengembangan Kasus
Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dampak Sosial
Peredaran narkotika di Aceh Utara dapat mengancam stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan tegas diperlukan untuk melindungi generasi muda dan keluarga dari bahaya narkoba.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika dan mengurangi peredaran narkoba di Aceh Utara. Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang.
