News
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Meulaboh, Dua Motor Hasil Curian Diamankan
1 hari yang lalu
Polisi Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit sepeda motor di Meulaboh. Pelaku, RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robi Afrizal, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 18 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Pelaku mengakui telah melakukan dua aksi pencurian di wilayah Kuta Padang dan menggadaikan hasil curian ke Kabupaten Nagan Raya.
Modus Operandi Pelaku
- Kasus pertama: Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di area Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, pada 18 Desember 2025. Kunci kontak masih tertinggal di motor, memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
- Kasus kedua: Pelaku melakukan aksi serupa di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang, pada 6 Januari 2026. Polisi menemukan kesamaan modus dan ciri pelaku dengan kasus sebelumnya.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
- Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di Meulaboh dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
- Berdasarkan keterangan pelaku, tim Resmob melakukan pengembangan ke Kabupaten Nagan Raya dan berhasil menemukan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan.
- Kedua kendaraan kini telah diamankan bersama pelaku di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepada Masyarakat
- AKP Robi Afrizal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel.
- Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman untuk mencegah tindak kriminalitas.
- Polres Aceh Barat akan terus memperkuat patroli dan pemantauan terhadap tindak kriminalitas jalanan, terutama menjelang pergantian tahun dan musim liburan.
Pelaku RJ dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Aceh Barat dalam menindak pelaku kejahatan jalanan.
