Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polisi Abdya Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja

13 Januari 2026 18:13

Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap tiga pelaku kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Ketiga tersangka, SP (44), IA (33), dan SY (46), ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto menyatakan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus narkoba. Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Abdya.

Detail Penangkapan

  • SP (44): Warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, ditangkap pada 6 Januari 2026 di Gampong Rumoh Panyang, Kecamatan Kuala Batee. Barang bukti berupa 3 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 0,30 gram dan satu unit HP OPPO A17.
  • IA (33): Warga Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, ditangkap pada 7 Januari 2026 di Gampong Pante Pirak, Kecamatan Manggeng. Barang bukti berupa 4 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 22,41 gram dan satu unit HP OPPO.
  • SY (46): Warga Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, ditangkap pada pukul 22.00 WIB di Gampong Lhok Gayo. Barang bukti berupa 14 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 2,45 gram dan dua unit HP OPPO.

Imbauan Kepolisian

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi berharap dengan pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Abdya.

Dampak Sosial

Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat Daya, serta memberikan dampak positif bagi stabilitas sosial dan keamanan di wilayah tersebut.

Hukuman dan Pasal

Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda kategori V hingga VI.

Polisi Abdya Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja
0123456789