News
Polisi Aceh Tenggara Gagal 17,8 Kg Ganja di Ketambe, Pelaku dari Sumut
3 jam yang lalu
Polisi Aceh Tenggara menggagalkan peredaran 17,8 kilogram ganja di kawasan Ketambe. Pelaku berinisial AN (21), warga Kisaran Barat, Sumatera Utara, ditangkap bersama barang bukti pada Jumat (27/3).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kendaraan mencurigakan. Petugas menemukan 11 paket ganja siap edar di dalam tiga karung di mobil pelaku.
Detail Penangkapan
- Lokasi: Ketambe, Aceh Tenggara
- Waktu: Jumat (27/3), pukul 14.00 WIB
- Barang bukti: 17,8 kg ganja, satu unit telepon genggam, dan mobil minibus
- Tujuan pelaku: Menjual ganja ke Medan untuk keuntungan
Dampak dan Langkah Selanjutnya
- Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara.
- Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba.
- Polisi akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
