Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Polisi Aceh Tenggara Gagal 17,8 Kg Ganja di Ketambe, Pelaku dari Sumut

3 jam yang lalu

Polisi Aceh Tenggara menggagalkan peredaran 17,8 kilogram ganja di kawasan Ketambe. Pelaku berinisial AN (21), warga Kisaran Barat, Sumatera Utara, ditangkap bersama barang bukti pada Jumat (27/3).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kendaraan mencurigakan. Petugas menemukan 11 paket ganja siap edar di dalam tiga karung di mobil pelaku.

Detail Penangkapan

  • Lokasi: Ketambe, Aceh Tenggara
  • Waktu: Jumat (27/3), pukul 14.00 WIB
  • Barang bukti: 17,8 kg ganja, satu unit telepon genggam, dan mobil minibus
  • Tujuan pelaku: Menjual ganja ke Medan untuk keuntungan

Dampak dan Langkah Selanjutnya

  • Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara.
  • Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba.
  • Polisi akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Aceh Tenggara Gagal 17,8 Kg Ganja di Ketambe, Pelaku dari Sumut