Kembalikriminal

Polisi Aceh Tenggara Gagal 17,8 Kg Ganja di Ketambe, Pelaku dari Sumut

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

28 Mar 2026

Polisi Aceh Tenggara Gagal 17,8 Kg Ganja di Ketambe, Pelaku dari Sumut

Polisi Aceh Tenggara menggagalkan peredaran 17,8 kilogram ganja di kawasan Ketambe. Pelaku berinisial AN (21), warga Kisaran Barat, Sumatera Utara, ditangkap bersama barang bukti pada Jumat (27/3).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kendaraan mencurigakan. Petugas menemukan 11 paket ganja siap edar di dalam tiga karung di mobil pelaku.

Detail Penangkapan

  • Lokasi: Ketambe, Aceh Tenggara
  • Waktu: Jumat (27/3), pukul 14.00 WIB
  • Barang bukti: 17,8 kg ganja, satu unit telepon genggam, dan mobil minibus
  • Tujuan pelaku: Menjual ganja ke Medan untuk keuntungan

Dampak dan Langkah Selanjutnya

  • Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara.
  • Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba.
  • Polisi akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.