Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polres Nagan Raya Sosialisasi Larangan Senapan Angin dan Perlindungan Rawa Gambut Tripa

22 jam yang lalu

Polres Nagan Raya mengadakan sosialisasi larangan penyalahgunaan senapan angin dan perlindungan rawa gambut Tripa sebagai habitat satwa liar. Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK, menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan perlindungan lingkungan. Sosialisasi bertujuan mencegah perburuan liar dan menjaga ekosistem rawa gambut Tripa.

Detail Kegiatan

  • Kegiatan berlangsung di Aula Grand Nagan Hotel pada Kamis (15/1/2026).
  • Narasumber berasal dari Kepala UPTD KPH Wilayah IV Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan jajaran Polres Nagan Raya.
  • Kapolres menyerahkan plang larangan secara simbolis kepada Keuchik Desa Kuala Seumayam dan Keuchik Desa Blang Lango.

Tujuan Sosialisasi

  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  • Mencegah perburuan liar.
  • Menjaga kelestarian ekosistem rawa gambut Tripa.

Harapan Kapolres

Kapolres berharap terjalin sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan lingkungan serta perlindungan satwa liar di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Pentingnya Rawa Gambut Tripa

  • Rawa Gambut Tripa merupakan salah satu habitat penting bagi satwa liar dilindungi.
  • Perlindungan rawa gambut Tripa penting untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah perburuan liar.

Peserta Kegiatan

  • 120 peserta dari berbagai unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pegiat lingkungan.
  • Kegiatan dibuka oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK.

Narasumber

  • Kepala UPTD KPH Wilayah IV Aceh.
  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
  • Jajaran Polres Nagan Raya.

Simbolis Penyerahan Plang Larangan

  • Kapolres menyerahkan plang larangan secara simbolis kepada Keuchik Desa Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur dan Keuchik Desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur.
  • Penyerahan plang didampingi oleh perwakilan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh.
Polres Nagan Raya Sosialisasi Larangan Senapan Angin dan Perlindungan Rawa Gambut Tripa
0123456789