Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Polisi Nagan Raya Amankan Truk Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi Ilegal

02 Januari 2026 16:00

Polres Nagan Raya menahan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut 16 ribu liter solar subsidi ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. Sopir dan kernet truk tersebut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.

Penindakan ini dilakukan setelah petugas menghentikan truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV dan menemukan muatan BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi. Sopir truk, Zainal Abidin (58), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, mengaku bahwa BBM tersebut dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang sebelum dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group.

Detail Penindakan

  • Muatan: 16.000 liter Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi.
  • Tujuan Pengiriman: PT Bangga Adi Utama di Kabupaten Nagan Raya.
  • Dokumen: Petugas masih memeriksa keabsahan dokumen dan legalitas pengangkutan.
  • Hukum: Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Imbauan Polisi

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Penindakan ini bertujuan untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • Kerugian Negara: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
  • Ketidakadilan: BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan komersial.
  • Stabilitas Ekonomi: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah dan nasional.

Polisi masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pelaku akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Nagan Raya Amankan Truk Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi Ilegal
0123456789