News
Tiga Remaja Nagan Raya Curigai Kotak Amal di Enam Masjid, Polisi Tangkap
3 hari yang lalu
Polres Nagan Raya menangkap tiga remaja berinisial RF (15 tahun), S (17 tahun), dan R (13 tahun) yang diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di enam masjid di wilayah Nagan Raya. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/01/2026) dini hari setelah laporan dari pengurus masjid di Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur.
Ketiga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak. Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH, menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, dengan pendekatan humanis.
Detail Kasus
- Lokasi Kejadian: Enam masjid di Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Kuala, dan Kuala Pesisir.
- Modus Operandi: Pencurian kotak amal yang dilakukan pada malam hari.
- Penanganan Hukum: Proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku.
- Imbauan Masyarakat: Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat ibadah.
Dampak dan Respons
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di tempat ibadah dan perlindungan anak dalam sistem peradilan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Langkah Selanjutnya
Polres Nagan Raya akan terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan dan perlindungan anak terpenuhi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat ibadah.
Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nagan Raya dan Aceh secara keseluruhan.
Catatan: Seluruh proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan asas keadilan.
