Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polres Nagan Raya Tangkap Truk Tangki BBM Subsidi Ilegal di Lueng Baro

01 Januari 2026 14:05

Polres Nagan Raya menangkap satu unit truk tangki yang diduga mengangkut 16.000 liter BBM jenis Bio Solar subsidi ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Dua orang, termasuk sopir truk, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya.

Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV dihentikan oleh petugas Satreskrim Polres Nagan Raya. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tersebut mengangkut BBM yang diduga merupakan solar subsidi dan akan diperjualbelikan. Sopir truk mengaku bahwa BBM yang diangkut dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group, kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter.

Penyelidikan dan Komitmen Polres

  • Pemeriksaan Dokumen dan Muatan: Petugas memeriksa dokumen dan muatan truk tangki untuk memastikan keabsahan dan legalitas pengangkutan BBM.
  • Pemeriksaan Mendalam: Sopir, dokumen, dan pihak-pihak terkait lainnya sedang diperiksa secara menyeluruh oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
  • Komitmen Penindakan: Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana ini.

Dampak dan Konsekuensi Hukum

Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Nagan Raya Tangkap Truk Tangki BBM Subsidi Ilegal di Lueng Baro
0123456789