News
Polres Nagan Raya Ungkap 47 Kasus Narkoba, 64 Pelaku Ditangkap
01 Januari 2026 14:36
Polres Nagan Raya mengumumkan hasil penanganan perkara narkoba selama tahun 2025. Dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK, disebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah tersebut, 33 kasus telah selesai, 5 kasus SP3 melalui Restorative Justice, 5 kasus dalam tahap penyidikan, dan 4 kasus tahap I yang diteruskan ke jaksa.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 155,77 gram dan ganja seberat 8.445,84 gram, dengan jumlah tersangka 64 orang terdiri dari 62 laki-laki dan 2 perempuan. Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 10.195 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Nagan Raya.
Detail Kasus Narkoba
- 47 kasus narkoba berhasil diungkap
- 64 pelaku ditangkap, terdiri dari 62 laki-laki dan 2 perempuan
- Barang bukti berupa sabu-sabu 155,77 gram dan ganja 8.445,84 gram
- 10.195 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba
Sinergi dan Ajakan
Kapolres mengajak masyarakat terus meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam menjaga lingkungan serta melaporkan kepada pihak berwajib bila ada tindak pidana di desa masing-masing. "Setiap kasus yang dilapor tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan berlaku," ungkapnya.
Dampak Jangka Panjang
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat dan rekan media. Sinergi ini akan terus diperkuat dalam upaya memerangi narkoba di wilayah Nagan Raya.
Edukasi Masyarakat
Masyarakat diajak untuk lebih aware terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan di Nagan Raya.
Kesimpulan
Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Nagan Raya. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba.
