News
Polresta Banda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi
2 jam yang lalu
Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pencurian di Warkop Muda Kopi, Kecamatan Kuta Alam. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar, laporan dugaan pencurian diterima oleh personel Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026. Pelaku dalam kondisi luka dan langsung dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisi pelaku membaik, ia kembali dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan.
Proses Penanganan Kasus
- Laporan resmi dari korban menjadi dasar hukum penting dalam penanganan perkara pidana.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 476 ribu yang dihitung di hadapan saksi.
- Proses hukum sempat terkendala karena belum adanya laporan resmi dari pihak korban.
- Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Koordinasi Lintas Polsek
- Pelaku sempat diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan lain.
- Salah satu kasus berakhir damai setelah korban mencabut laporan, sehingga pelaku sempat dikembalikan kepada keluarga.
- Pelaku kembali diamankan berdasarkan dua laporan polisi lainnya, yakni LPB/246/III/2026 dan LPB/252/III/2026.
Imbauan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Kami berharap masyarakat tidak melakukan Eigenrichting atau menghukum seseorang secara sepihak tanpa melalui proses hukum," ujar Erfa.
