Kembalikriminal

Warga Banda Aceh Khawatir Tenang setelah Tersangka Kekerasan Anak Ditetapkan

Penulis

serambinews.com

Tanggal

29 Apr 2026

Warga Banda Aceh Khawatir Tenang setelah Tersangka Kekerasan Anak Ditetapkan

Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bayi berusia 18 bulan di TPA Baby Preneur Daycare, Syiah Kuala. Penetapan dilakukan setelah sidang perkara di Aula Rapat Polresta pada 29 April 2026.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan tindakan kasar seperti menyiep telinga, menepis wajah, dan membanting bayi tersebar di media sosial. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti cukup.

Konsekuensi Hukum dan Langkah Selanjutnya

  • DS dijalani Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.
  • Tersangka telah bekerja sebagai pengasuh selama 4 tahun di daycare tersebut dan merupakan warga Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala.
  • Rekaman CCTV yang viral menunjukkan dua kejadian berbeda pada 24 dan 27 April 2026.
  • Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, mengonfirmasi DS adalah rekrutan lokal dan mengekspresikan kejutannya terhadap tindakan diduga.
  • Polisi masih menggali kemungkinan adanya pelaku lain dan akan menginformasikan masyarakat jika bukti cukup ditemukan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.