Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bayi berusia 18 bulan di TPA Baby Preneur Daycare, Syiah Kuala. Penetapan dilakukan setelah sidang perkara di Aula Rapat Polresta pada 29 April 2026.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan tindakan kasar seperti menyiep telinga, menepis wajah, dan membanting bayi tersebar di media sosial. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti cukup.
Konsekuensi Hukum dan Langkah Selanjutnya
- DS dijalani Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.
- Tersangka telah bekerja sebagai pengasuh selama 4 tahun di daycare tersebut dan merupakan warga Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala.
- Rekaman CCTV yang viral menunjukkan dua kejadian berbeda pada 24 dan 27 April 2026.
- Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, mengonfirmasi DS adalah rekrutan lokal dan mengekspresikan kejutannya terhadap tindakan diduga.
- Polisi masih menggali kemungkinan adanya pelaku lain dan akan menginformasikan masyarakat jika bukti cukup ditemukan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.