Kembalikriminal

Warga Banda Aceh Khawatir, Polresta Tetapkan Tersangka Penganiayaan Balita

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

29 Apr 2026

Warga Banda Aceh Khawatir, Polresta Tetapkan Tersangka Penganiayaan Balita

Polresta Banda Aceh menetapkan pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Penetapan dilakukan setelah penyidikan terhadap enam saksi dan penyelidikan terkait video CCTV yang secara luas beredar di media sosial.

Konteks dan Dampak pada Komunitas Aceh

  • Enam saksi telah diperiksa, termasuk pengasuh, pemilik yayasan, dan pihak terkait lain.
  • Video CCTV dugaan penganiayaan telah viral, memicu protest dan kekhawatiran orang tua tentang keamanan anak di fasilitas penitipan.
  • Manajemen daycare telah memohon maaf lewat Instagram dan mengumumkan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan tidak hormat dan sedang dalam proses penyelidikan polisi.
  • TersangkaAncaman pidana sesuai Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan dan denda Rp72 juta.
  • Dataแสดงkan hanya enam daycare yang berizinoperasi sebagai penitipan anak di Banda Aceh, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan standar layanan.

Penyidikan masih terbuka untuk mengeksplorasi adanya pelaku lain atau kejadian serupa di lokasi lain, dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai prosedur hukum.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.