News
Gaji PPPK Paruh Waktu Abdya Turun, Warga Aceh Barat Daya Resah
3 jam yang lalu
Sebanyak 2.065 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh Barat Daya (Abdya) dilantik pada 9 Maret 2026. Namun, di balik pelantikan tersebut, besaran gaji yang diterima justru lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus tenaga kontrak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
Berdasarkan data yang diperoleh, PPPK Paruh Waktu dengan ijazah SMA/SLTA hanya menerima gaji Rp 500 ribu per bulan. Sementara lulusan Diploma III (D3) memperoleh Rp 700 ribu per bulan, dan lulusan Strata 1 (S1) atau sarjana sebesar Rp 800 ribu per bulan. Jika dibandingkan dengan sebelumnya, nominal tersebut mengalami penurunan.
Perbandingan Gaji Sebelum dan Sesudah PPPK
-
Lulusan SMA/SLTA:
- Sebelum (kontrak): Rp 800 ribu per bulan
- Sesudah (PPPK): Rp 500 ribu per bulan
-
Lulusan S1:
- Sebelum (kontrak): Rp 1,2 juta per bulan
- Sesudah (PPPK): Rp 800 ribu per bulan
-
Posisi Tertentu (sopir, cleaning service):
- Gaji berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per bulan
Penjelasan dari Pemkab Abdya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Mussawir, membenarkan besaran gaji tersebut. Ia menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Abdya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut dasar perhitungan maupun regulasi yang digunakan.
Dampak terhadap Warga
Penurunan gaji ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Aceh Barat Daya, terutama bagi mereka yang bergantung pada penghasilan dari pekerjaan tersebut. Warga berharap ada penjelasan lebih lanjut dari Pemkab Abdya mengenai dasar perhitungan gaji yang baru ini.
