News
Satgas Rehab Rekon Aceh: Akademisi USK Desak Pemda Aceh Libatkan
5 hari yang lalu
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Effendi Hasan, MA, menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab–Rekon) Pasca Bencana Aceh. Ia mendesak agar Pemerintah Aceh dilibatkan secara strategis dalam struktur dan kepemimpinan Satgas tersebut.
Dr Effendi menilai, pembentukan Satgas dapat dipahami sebagai upaya cepat menunjukkan kehadiran negara dalam merespons bencana. Namun, ia mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak cukup ditampilkan secara simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang efektif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat terdampak.
Pentingnya Pelibatan Pemerintah Aceh
- Koordinasi Lintas Sektor: Pelibatan Pemerintah Aceh dalam struktur pimpinan Satgas dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip desentralisasi, otonomi daerah, dan kekhususan Aceh.
- Pengalaman Empiris: Aceh memiliki pengalaman empiris, kapasitas kelembagaan, dan legitimasi sosial yang kuat dalam penanganan pasca bencana.
- Rasa Kepemilikan Daerah: Keterlibatan daerah diyakini akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan rasa kepemilikan daerah terhadap program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Risiko Kebijakan Simbolik
- Tumpang Tindih Kewenangan: Satgas yang bersifat ad hoc harus memiliki nilai tambah yang jelas dibandingkan lembaga kebencanaan yang telah ada, seperti BNPB dan BPBD, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
- Indikator Kinerja: Tanpa indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban yang transparan, Satgas berisiko menjadi kebijakan jangka pendek yang kuat secara simbolik, namun lemah dari sisi keberlanjutan.
Dr Effendi Hasan menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual untuk memastikan bahwa setiap kebijakan strategis negara, khususnya dalam penanganan pasca bencana, berpijak pada prinsip good governance, keadilan antarwilayah, dan keberlanjutan pemulihan masyarakat.
