Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Proyek Rp 3,2 Miliar untuk Kejari Aceh Selatan Dipertanyakan Masyarakat

07 Januari 2026 16:15

Proyek rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan senilai Rp 3,2 miliar menuai pertanyaan dari masyarakat sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan. Proyek ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja daerah yang tengah digencarkan pemerintah.

Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, mempertanyakan kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk pembangunan dan rehabilitasi kantor kejaksaan dinilai kurang rasional, mengingat kejaksaan merupakan institusi vertikal yang secara struktural berada di bawah pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung.

Poin-Poin Penting

  • Pagu Anggaran: Proyek rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 3,2 miliar.
  • Rekanan Proyek: Proyek dikerjakan oleh CV Inti Watena Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.190.000.000.
  • Masa Pelaksanaan: Kontrak awal berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga 13 Januari 2026.
  • Pertanyaan Masyarakat: Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) mempertanyakan relevansi penggunaan APBK untuk lembaga vertikal.
  • Tanggapan DPRK: Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Demokrat, Firauza Heldin, menyatakan perlunya mengusut pihak rekanan proyek.

Mahmuddin menegaskan bahwa SAKA tidak menolak kebijakan efisiensi anggaran, namun menuntut adanya keadilan dan keseimbangan dalam penentuan skala prioritas belanja daerah agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia juga menyinggung kinerja Kejari Aceh Selatan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan, Saiful Kamal, membenarkan adanya perubahan masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam addendum kontrak. Dalam addendum tersebut, masa kerja diperpanjang menjadi 86 hari kalender.

Proyek ini menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan publik, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran dan pemangkasan belanja pada sektor pelayanan publik.

Proyek Rp 3,2 Miliar untuk Kejari Aceh Selatan Dipertanyakan Masyarakat
0123456789