Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Proyek TSC Tapaktuan Dibayar Lunas Meski Belum Selesai, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut

03 Januari 2026 21:28

Proyek Tapaktuan Sport Center (TSC) di Aceh Selatan diduga telah dicairkan 100 persen meski progres fisik pekerjaan belum rampung hingga masa kontrak berakhir. Desakan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang.

Mahmud menilai pencairan penuh anggaran proyek sebelum pekerjaan selesai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keuangan negara. Proyek bernilai Rp 1,194 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Alam Jamalud dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober hingga akhir Desember 2025.

Detail Proyek dan Dugaan Pelanggaran

  • Nilai Proyek: Rp 1,194 miliar dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025.
  • Pelaksana Proyek: CV Alam Jamalud.
  • Masa Kontrak: 90 hari kalender, dari 2 Oktober hingga akhir Desember 2025.
  • Progres Pekerjaan: Hingga 1 Januari 2026, pekerjaan belum selesai 100 persen.
  • Pencairan Dana: Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan pada 30 Desember 2025 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan untuk pencairan penuh.

Dasar Hukum yang Dilanggar

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 141.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pembayaran harus disesuaikan dengan kemajuan fisik pekerjaan.

Desakan ALAMP AKSI Aceh

ALAMP AKSI Aceh mendesak Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kontrak proyek, laporan progres fisik, dasar penerbitan SPM dan SP2D, serta peran PA/KPA, PPK, bendahara, dan BPKD. Mahmud Padang menegaskan bahwa pencairan dana tanpa dasar prestasi kerja yang sah adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Dugaan Konflik Kepentingan

Mahmud juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan, menyusul informasi bahwa pelaksana proyek disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah, termasuk tim pemenangan bupati Aceh Selatan nonaktif. Ia menyebut praktik ini sebagai patronase anggaran jika kedekatan politik menjadi alasan pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai.

Proyek TSC Tapaktuan Dibayar Lunas Meski Belum Selesai, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut
0123456789