News
PT Asdal Di Aceh Selatan Tak Sediakan Plasma Sejak 1986, Pansus DPRK Murka
15 Januari 2026 22:45
PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat selama hampir empat dekade beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan sejak 1986. Temuan tersebut memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan saat melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan itu.
Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, melontarkan kritik keras terhadap sikap dan kepatuhan PT Asdal. Legislator Partai Aceh itu menilai perusahaan tidak menghargai lembaga negara dan terkesan meremehkan pengawasan DPRK.
Temuan Pansus DPRK Aceh Selatan
- PT Asdal menguasai lahan lebih dari 2.000 hektare di Aceh Selatan, tetapi sama sekali tidak merealisasikan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
- Regulasi secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20 persen dari total luas lahan sebagai kebun plasma.
- Jangankan 20 persen, satu batang pun tidak ada yang ditanam untuk plasma. Termasuk CSR, juga nihil, tegas Adi Samridha.
Konflik dengan Masyarakat
- PT Asdal lebih memilih jalur hukum ketimbang penyelesaian secara persuasif, bahkan melaporkan warga ke aparat penegak hukum.
- Bahkan ada warga yang dilaporkan oleh PT Asdal dan sampai sekarang masih berproses di Polsek, ungkap Adi.
- Pada Rabu, 5 November 2025, puluhan warga Gampong Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, kembali memblokir alat berat milik PT Asdal Prima Lestari.
Desakan Pemerintah Daerah
- Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mengaku geram atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
- Masalah ini akan kami bahas dengan pemerintah daerah. Jika perlu, akan kami laporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, kata Alja.
- Alja juga mendesak pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir pada 2031.
