Kembalilingkungan

Tiga Perusahaan di Aceh Barat Dinilai Merah dalam Pengelolaan Lingkungan

Penulis

ajnn.net

Tanggal

05 Mei 2026

Tiga Perusahaan di Aceh Barat Dinilai Merah dalam Pengelolaan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLHK) mengumumkan bahwa 2.596 perusahaan dari berbagai subsektor mendapat peringkat merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup periode 2024–2025. Dalam daftar tersebut tertera tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.

Peringkat merah menunjukan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan limbah, dan upaya pencegahan pencemaran.

Detail Perusahaan yang Mendapat Peringkat Merah

  • PT Mifa Bersaudara (ID Simpel 4544) – subsektor pertambangan batu bara.
  • PT Prima Agro Aceh Lestari – Singgah Mata II (ID Simpel 16559) – subsektor kelapa sawit.
  • PKS Karya Tanah Subur (ID Simpel 4), unit usaha Astra Agro Lestari Tbk – subsektor sawit.
  • PT Bara Energi Lestari (ID Simpel 6611) di Kabupaten Nagan Raya – juga memperoleh peringkat merah.

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1518 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.