Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Jembatan Kutablang Bireuen Dibatasi 30 Ton, Warga Khawatir Akses Terganggu

3 hari yang lalu

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen telah menetapkan pembatasan beban kendaraan di Jembatan Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 18 Januari 2026, dengan batas maksimal 30 ton untuk kendaraan yang melintas. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan kondisi jembatan yang semakin menurun dan berisiko mengalami kerusakan permanen.

Kepala Dinas PUPR Bireuen, Ir. Fadhli Amir, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mempertahankan daya tahan jembatan. Pengawasan ketat akan dilakukan, dan kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutaran balik atau transfer muatan ke kendaraan yang lebih kecil.

Dampak dan Kebijakan

  • Batas Beban: Kendaraan dibatasi maksimal 30 ton, dengan tinggi maksimal 4 meter.
  • Jenis Kendaraan yang Diizinkan: Pikap, truk sedang, truk engkel, truk besar dua sumbu, bus AKAP tiga sumbu, dan kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.
  • Jenis Kendaraan yang Dilarang: Tonton dengan sumbu 1.2.2 ke atas.
  • Sanksi: Kendaraan yang melanggar akan diputar balik atau melakukan transfer muatan.

Kondisi Jembatan

  • Struktur rangka baja jembatan terlihat melengkung di beberapa titik, terutama di bagian ujung timur.
  • Lantai besi jembatan bergoyang dan mengeluarkan bunyi dentuman keras saat kendaraan melintas.
  • Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para sopir angkutan barang untuk tidak membawa muatan melebihi batas tonase yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama dinas terkait mengimbau masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga kelancaran dan keselamatan akses transportasi utama di Kecamatan Kutablang. Jika muatan berlebih terus terjadi, dikhawatirkan jembatan akan mengalami kerusakan yang lebih parah atau semakin melengkung ke bawah.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Patuhi batas beban kendaraan yang telah ditetapkan.
  • Gunakan rute alternatif jika kendaraan tidak memenuhi syarat.
  • Laporkan kendaraan yang melanggar kepada petugas berwenang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keselamatan dan kelancaran transportasi di Kecamatan Kutablang dapat terjaga dengan baik.

Jembatan Kutablang Bireuen Dibatasi 30 Ton, Warga Khawatir Akses Terganggu
0123456789