News
Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji hingga Rp10 Juta untuk Pekerja Aceh pada 2026
05 Januari 2026 09:36
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan stimulus fiskal dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Insentif ini berlaku untuk pekerja di lima sektor usaha, termasuk industri tekstil, furnitur, dan pariwisata. Pekerja tetap dan tidak tetap dapat menikmati pembebasan pajak ini dengan syarat memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat dan Ketentuan
- Pegawai tetap: Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
- Pegawai tidak tetap: Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
- Mekanisme pemotongan: Pajak tetap dipotong, namun nilai pajak akan dikembalikan secara tunai kepada pekerja.
Dampak bagi Masyarakat Aceh
- Meningkatkan daya beli masyarakat Aceh yang bekerja di sektor-sektor yang ditentukan.
- Memberikan kelegaan finansial bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Mendukung stabilitas ekonomi dan sosial di Aceh pada tahun 2026.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima insentif PPh 21 melalui skema lain. Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas ini tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sektor Usaha yang Terkena Dampak
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Industri kulit dan produk turunannya
- Pariwisata
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Implementasi di Aceh
- Pekerja di Aceh yang memenuhi syarat dapat menikmati pembebasan pajak ini.
- Pemberi kerja di Aceh diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik.
- Masyarakat Aceh diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
