News
Satgas Pusat Percepat Rehabilitasi Aceh, Pemda Tak Masuk Struktur
6 hari yang lalu
Pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dan tidak melibatkan pemerintah daerah dalam struktur organisasinya.
Pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Satgas memiliki tugas mengoordinasikan penyusunan dan penetapan kebijakan umum, termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Struktur Satgas
- Tim Pengarah: Diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Tim Pelaksana: Diketahui oleh Menteri Dalam Negeri.
Tugas Satgas
- Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
- Menetapkan dan melaksanakan langkah-langkung strategis untuk mengatasi hambatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pendanaan
- Pendanaan kegiatan Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dampak
- Bencana alam yang terjadi di ketiga provinsi telah berdampak sangat luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
- Satgas ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak.
Bidang Koordinasi
- Bidang penyusunan rencana induk: Dikoordinatori oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Bidang komunikasi publik: Dikoordinatori oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
- Bidang infrastruktur: Dikoordinatori oleh Menteri Pekerjaan Umum.
- Bidang permukiman: Dikoordinatori oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Bidang sosial: Dikoordinatori oleh Menteri Sosial.
- Bidang energi dan konektivitas: Dikoordinatori oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Bidang ekonomi dan pangan: Dikoordinatori oleh Menteri Pertanian.
- Bidang tata kelola pemerintahan: Dikoordinatori oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
